
Kepala Bapenda PPU Ikuti Diskusi Terpumpun Kajian Penyusunan Peraturan Kepala Otorita IKN Terkait PNBP Pemanfaatan Lahan Tahun 2025
Penajam Paser Utara, 30 Oktober 2025 — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara mengikuti Diskusi Terpumpun Kajian Penyusunan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pemanfaatan Lahan Tahun 2025.
Kegiatan ini digelar oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan tata kelola dan optimalisasi penerimaan negara dari aset lahan di wilayah IKN dan daerah sekitarnya.
Dalam forum tersebut, dibahas berbagai aspek strategis menyangkut mekanisme penetapan tarif dan potensi sinergi dalam pemanfaatan lahan bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Kepala Bapenda PPU menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar penerapan kebijakan PNBP ini tidak hanya memperkuat penerimaan negara, tetapi juga memberi dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keseimbangan fiskal di daerah penyangga IKN.
“Bapenda PPU siap berkolaborasi dan memberikan informasi dan masukan konstruktif dalam penyusunan regulasi ini. Harapannya, kebijakan yang lahir mampu menciptakan kejelasan hukum, transparansi, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, dan investasi ” ujar Kepala Bapenda PPU di sela-sela diskusi.
Diskusi terpumpun ini diikuti oleh OIKN, LPEM fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Bapenda Propinsi Kaltim, Bapelitbang Propinsi, Pemkab PPU, Pemkab Kutai Kartanegara, yang merupakan daerah penyangga IKN.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam membangun kerangka kebijakan PNBP yang adaptif, adil, dan mendukung pembangunan IKN yang berkelanjutan.(HS/*Bapenda)