

Penajam — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara terus meningkatkan upaya penertiban administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui kegiatan sosialisasi dan pemutakhiran data. Pada Rabu, 26 November 2025, Bapenda PPU melaksanakan sosialisasi PBB-P2 yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Kelurahan Nenang, dengan menghadirkan peserta dari Kelurahan Nenang dan Kelurahan Nipah-Nipah.
Kegiatan dibuka langsung oleh Plt. Sekretaris Bapenda PPU, Eko Setiawan, SH., MH, yang sekaligus menjadi narasumber bersama Kasubid Penilaian PBB dan BPHTB, Rusliansyah, ST., MM. Dari pihak kelurahan, sambutan disampaikan oleh Kasi Tata Pemerintahan Kelurahan Nenang, Wiwik Handayani, S.Kom, yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan berharap warga semakin memahami proses administrasi PBB-P2.
Dalam pemaparannya, Eko Setiawan menjelaskan sejumlah materi penting terkait pengelolaan pajak daerah, mulai dari prosedur pengajuan keberatan pajak, tata cara penghapusan piutang pajak, hingga jenis-jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, ia juga menekankan pentingnya keaktifan masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan pajak, baik menyangkut kesalahan teknis maupun kendala administrasi lainnya, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Bapenda. Menurutnya, komunikasi yang cepat dan terbuka akan membantu percepatan penyelesaian masalah di lapangan. Selain itu, ia turut mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sistem pembayaran non tunai melalui QRIS. Metode ini dinilai lebih praktis, aman, dan efisien, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi layanan pajak daerah.
Sementara itu, Rusliansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan administrasi PBB-P2 guna meningkatkan akurasi data serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menegaskan bahwa penataan administrasi perpajakan tidak hanya bertujuan memperbarui database, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi perencanaan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran. Data PBB-P2 yang valid, menurutnya, akan memberikan gambaran akurat terkait potensi pajak, kebutuhan penanganan aset, hingga penyusunan kebijakan fiskal yang lebih adaptif.
Dalam kesempatan tersebut, Rusliansyah juga menjelaskan secara detail prosedur dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran objek pajak baru, pemutakhiran data, pembatalan, hingga penghapusan PBB-P2 hal-hal yang selama ini sering menjadi pertanyaan masyarakat. Ia menekankan perlunya pemahaman yang baik terkait prosedur tersebut agar wajib pajak dapat mengurus administrasi dengan lebih mudah dan terarah.
Lebih jauh, Rusliansyah mengajak masyarakat untuk proaktif dalam memastikan data pajaknya sesuai kondisi lapangan, terutama terkait perubahan kepemilikan, luas bangunan, maupun pemanfaatan lahan. Menurutnya, keterlibatan warga sangat penting untuk menciptakan administrasi perpajakan yang tertib, transparan, dan mampu mendukung optimalisasi layanan publik serta pembangunan berkelanjutan di Kabupaten PPU.
Acara berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab, di mana warga dapat menyampaikan berbagai persoalan terkait pajak daerah. Seluruh pertanyaan dijawab langsung oleh pihak Bapenda dengan penjelasan yang jelas dan solutif.
Warga memberikan tanggapan positif dan menunjukkan antusiasme tinggi terhadap penyelenggaraan sosialisasi ini. Mereka menilai kegiatan tersebut sangat membantu dalam memahami proses administrasi PBB-P2 dan mempermudah penyampaian permasalahan pajak langsung kepada instansi terkait.
Melalui kegiatan ini, Bapenda PPU berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan daerah.(Hr/*Bapenda)
