
Bapenda PPU bersama Samsat dan tim gabungan melaksanakan apel persiapan sebelum melaksanakan tugas. (Foto : S/BapendaPPU)
Penajam – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas serta kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara bersama UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (Samsat) Penajam melaksanakan kegiatan sosialisasi, himbauan, dan penertiban kendaraan bermotor pada Rabu, 20 Mei 2026 di Jalan Provinsi KM 19 Petung, depan Kantor Kelurahan Petung.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara Samsat Penajam bersama unsur kepolisian, Dinas Perhubungan, Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Jasa Raharja dalam mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui kegiatan sosialisasi dan himbauan yang dilakukan secara langsung kepada pengguna kendaraan bermotor, masyarakat diberikan edukasi mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan dan keselamatan berlalu lintas.
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil menjaring kendaraan yang melintas di lokasi penertiban. Selain penyampaian himbauan dan pemeriksaan administrasi kendaraan, kegiatan ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara langsung di lokasi pelayanan.

Dari kegiatan yang dilaksanakan, tercatat sebanyak 48 wajib pajak memanfaatkan layanan pembayaran pajak di tempat, yang terdiri dari 44 kendaraan roda dua dan 4 kendaraan roda empat.

Kegiatan ini diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam optimalisasi pendapatan daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara. (S/*BapendaPPU)