
Bapenda PPU, Bapemperda DPRD, OPD Pengampu Retribusi Daerah dan Kemendagri Evaluasi Perda PDRD.(Foto : S/BapendaPPU)
Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan rapat evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bertempat di Ruang Rapat Bapenda PPU dan melalui Zoom Meeting, Senin (11/5/2026).
Rapat dipimpin oleh Kepala Bapenda Kabupaten PPU dan menghadirkan tim Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri sebagai narasumber, yakni Basuki Rachmat, S.E., M.A., Alfian, serta Andi Fadhli Fadhilla Pangeran. Kegiatan turut dihadiri unsur DPRD, perangkat daerah terkait, serta tim teknis PDRD Kabupaten PPU.
Pembahasan difokuskan pada evaluasi substansi Perda PDRD agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta regulasi teknis lainnya.
Dalam pemaparannya, tim Kemendagri menyampaikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan terhadap pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah, meliputi penyesuaian tarif, objek dan subjek pajak, penyederhanaan norma retribusi, hingga penguatan pengaturan teknis melalui Peraturan Bupati. Evaluasi juga menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional guna menciptakan kepastian hukum dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten PPU menyampaikan gambaran implementasi Perda PDRD, realisasi PAD tahun 2025–2026, kendala di lapangan, serta potensi penerimaan daerah, termasuk peluang pengembangan pajak dan retribusi di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 perlu dilakukan penyempurnaan pada beberapa ketentuan agar lebih adaptif, implementatif, dan sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi. Pemerintah Kabupaten PPU selanjutnya akan menindaklanjuti hasil evaluasi melalui inventarisasi pasal, penyusunan matriks perubahan, hingga penyusunan rancangan perubahan Perda bersama perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum.
Rapat ditutup pada pukul 11.30 WITA dengan kesepakatan seluruh peserta untuk mempercepat tindak lanjut hasil evaluasi sebagai bagian dari upaya penguatan regulasi daerah dan optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. (S/*BapendaPPU)